METRO SULTENG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una Una telah menetapkan Bakal Pasangan Calon melalui jalur perseorangan Samsurijal Labatjo dan Syaiful B. Laborahima telah memenuhi syarat untuk ketahapan pencalonan yang akan digelar pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Penetapan memenuhi syarat Bapaslon itu disampaikan pada Rapat Pleno (Rapel) yang di gelar di salah satu Hotel di daerah ini pada Senin (12/8/2024).
Nidaul, Devisi Tehknis Penyelenggaraan didepan sejumlah peserta Rapel, menyebut, Bapaslon Samsurijal Labatjo dan Syaiful B. Laborahima setelah pihaknya melakukan tahapan verifikasi administrasi, verifikasi Faktual pertama dan kedua terhadap pendukung Bacalon tersebut.
"Maka pada pleno ini, melalui Berita Acara (BA) Nomor 178/PL.02.2-BA/7209/2024 tentang hasil Verfak kedua dukungan Paslon, KPU menetapkan Bapaslon tersebut dinyatakan telah memenuhi Syarat (MS) untuk ketahapan pencalonan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nidaul juga merincikan secara keseluruhan jumlah pendukung yang dilakukan verfak kedua yakni 4.119, memenuhi Syarat 3.896, dan tidak Memenuhi Syarat (TMS) 223.
Tak hanya itu, Nidaul juga menyampaikan jumlah pendukung yang di verfak oleh pihaknya berdasarkan per Kecamatan.
Yakni Kecamatan UnaUna, jumlah dukungan 214, MS 193, TMS 21,
Kecamatan Togean 703, MS 662 TMS 41, Wakep, 7, MS 6, TMS 1, Ampana Tete, jumlah dukungan 626, MS 595, TMS 31.
Ampana Kota, 560, MS 527, TMS 33, Kecamatan Ulubongka, jumlah dukungan 224, MS 214, TMS 10,
“sedangkan Kecamatan Tojo Barat, 324, MS 316, TMS 8, Tojo, jumlah dukungan 518, MS 505, TMS 13.
Kecamatan Walea Besar jumlah dukungan 3, MS 3, TMS 0, Kecamatan Ratolindo 323, MS 293, TMS 30, Batudaka 156, MS 147, TMS 9, Kecamatan Talatako, jumlah dukungan 461, MS 435, dan TMS 26 orang.
Usai menyampaikan hasil verfak, Devisi Tehknis Penyelenggaraan itu juga menuturkan bahwa dukungan yang dinyatakan TMS, tidak menyatakan dukungannya dan sebagian tidak dapat ditemui hingga batas ahir Verfak tanggal 10 Agustus 2024, pukul 23.59 menit.
Sebelumnya, kata dia, KPU telah memverfak jumlah dukungan Paslon ini sebanyak 12.146 dukungan, yang dinyatakan memenuhi syarat 10.146, kekurangan 1.835 dukungan. Namun pada verfak kedua kata Nidaul, pasangan ini memasukan syarat dukungan 4.119, yang memenuhi syarat 3.896, sehingga kata dia, jumlah dukungan yang memenuhi secara keseluruhan berjumlah 14.042 dukungan, melebihi 2.061 dukungan dari syarat minimal 11.981.
Diahir penyampaiannya itu, ia mengatakan bahwa keputusan KPU ini akan dibawah saat melakukan pendaftaran pada pada 27 Agustus mendatang.***(SAM)