politik

Pj Kepala Daerah Tak Bisa Maju Pilkada 2024, ASN, TNI dan Polri Harus Mundur

Senin, 29 April 2024 | 19:50 WIB
Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian

METRO SULTENG -- Para pejabat (Pj) kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota hingga bupati tidak bisa maju di Pilkada 2024.
Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi sebagai berikut.

Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

Jabatan Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat oleh pemerintah pusat. Jumlah daerah yang diisi oleh jabatan sejak tahun 2022 sampai 2024 sebanyak 272.

UU Tentang Pilkada juga mengatur jika PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus membatalkan diri terlebih dahulu.

Tak hanya PNS, aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa pun harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.

Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Mengutip CNN Indonesia, Pilkada 2024 akan dihelat serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.***

 

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB