METRO SULTENG - Ada sembilan tempat pemungutan suara atau TPS di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, terpaksa menggelar pemungutan suara ulang alias PSU. Menurut Ketua KPU Palu, Idrus, lokasi PSU tersebar di beberapa kelurahan.
Seperti di Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore, ada dua TPS yang akan melakukan PSU. Yaitu TPS 11 dan TPS 18.
Berikutnya di Kelurahan Talise yaitu TPS 41 dan TPS 42. Kelurahan ini juga berada di wilayah Kecamatan Mantikulore.
Baca Juga: Wajah Baru Anggota DPRD Sulteng dari Dapil 1 Kota Palu, Salah Satunya dari Perindo
Di Kecamatan Palu Selatan ada TPS 7 yang PSU. TPS ini berada Kelurahan Birobuli Utara.
Untuk Kecamatan Palu Timur, TPS 9 di Kelurahan Lolu Utara yang PSU.
Sedangkan di Kelurahan Pengawu ada dua TPS. Yaitu TPS 9 dan TPS 22. Dan terakhir TPS 17 di Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi.
Ditegaskan Idrus bahwa PSU digelar serentak pada tanggal 24 Februari 2024. Sayangnya, Idrus tak menyebut total pemilih di sembilan TPS tersebut.
Menyikapi ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Palu Andono Wibisono meminta jajaran KPPS dapat menegakkan aturan sebagaimana UU Kepemiluan, PKPU dan Amanah Bawaslu.
‘’Pokok perkaranya yang dominan adalah pemilih ber-KTP di luar Kota Palu. Ini mestinya tidak boleh menyalahi ketentuan. Wajar bila diulang,’’ kata Andono saat dihubungi Minggu pagi (18/2/2024) di Palu.
Baca Juga: Inilah 7 Partai Dapil Sulawesi Tengah Yang Dipastikan Lolos Senayan Pada Pemilu 2024
Dirinya mengapresiasi kinerja Bawaslu yang tanggap dan cepat terkait PSU.
Cak Ando, sapaan Tenaga Ahli Gubernur bidang Komunikasi Publik itu meminta seluruh kader dan simpatisan Perindo untuk hadir di sembilan TPS memberikan hak suara dan sekaligus menjadi pengawas di luar TPS yang baik, tertib dan mendukung kelancaran.
‘’Kita ciptakan Pemilu yang jujur, adil dan rahasia. Konstitusi mengamanahkan kita semua wajib menjaga. Termasuk kota kita Palu agar semua berjalan lancar,’’ imbuhnya.
Ia sendiri hingga kini terus memonitor setiap dapil bersama jajaran DPW dan DPP Perindo.