politik

Tugas KPPS Dalam Pemilu 2024, Berikut Daftar Gaji dan Masa Kerjanya

Senin, 29 Januari 2024 | 13:21 WIB
Persiapan pembentukan kelompok penyelenggaraan pengumutan suarah (KPPS) untuk pemilihan umum tahun 2024

METRO SULTENG-Anggota Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau disingkat PTPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS Pemilu 2024 telah resmi dilantik dan akan segera memulai masa kerja. Sebanyak 5,7 juta petugas KPPS seluruh Indonesia. Mereka akan aktif bekerja selama satu bulan, yakni terhitung tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Usai menjalani pelantikan, para petugas KPPS tersebut menjalani Bimbingan Teknis (BimTek) yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 Januari 2024.

Dalam tugasnya, para petigas KPPS Pemilu ini wajib memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan.

Selain itu, KPPS juga bertugas memastikan proses kegiatan pemilihan berjalan lancar hingga akhir.

Selama masa tugasnya, petugas KPPS nantinya akan mendapatkan gaji atau honor dan ada juga uang santunan.

Baca Juga: Kotak Ritel Besar Apple Vision Pro Terungkap!

Mengutip laman KPU, besaran gaji petugas KPPS 2024 mengalami kenaikan sebesar dua kali lipat dibandingkan pada Pemilu sebelumnya di tahun 2019.

Lantas, berapa besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024?

Mengutip dari KPU dan laman bungko.desa.id , adapun besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, adalah sebagai berikut:

Gaji petugas KPPS Pemilu 2024:

· Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta

· Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta

· Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu

Gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN):

· Ketua: Rp6,5 juta

· Sekretaris: Rp6 juta

· Satlinmas LN: Rp4,5 juta

Selain gaji atau honor, petugas KPPS juga akan menerima uang santunan apabila terjadi kecelakaan kerja selama masa tugas. Adapun rinciannya sebagai berikut:

· Meninggal dunia: Rp36 juta per orang

· Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang

· Luka berat: Rp16,5 juta per orang

· Luka sedang: Rp8,25 juta per orang

· Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Untuk pencairan gaji anggota KPPS Pemilu 2024 sendiri akan diberikan selepas masa kerja selesai, yakni selama 1 bulan penuh.

Artinya gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.***

 

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB