politik

Ketua Bawaslu : UU ASN Tak Cantumkan KASN, Mekanisme Penanganan Netralitas ASN Akan Berubah

Senin, 13 November 2023 | 22:58 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) dalam acara diskusi Netralitas Pemilu dan Ancaman Demokrasi yang diselenggarakan Bappilu Nasional Partai Persatuan Pembangunan, Minggu (12/11) (Foto : dok. Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)

METRO Sulteng – Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum lama ini disahkan rupanya tak mencantumkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingganya, menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja akan ada perubahan penanganan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.

"Dalam UU ASN yang baru ada indikasi pembubaran KASN. Karenanya, proses mekanisme penanganan netralitas ASN akan berbeda lagi. Proses ini ada yang hilang dan perlu dikonsultasikan kepada KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," katanya dalam acara diskusi Netralitas Pemilu dan Ancaman Demokrasi yang diselenggarakan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Minggu (12/11/2023).

Bagja mengungkapkan, sebelumnya dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu dan Pemilihan (Pilkada), Bawaslu menerima laporan dari masyarakat dan membuat rekomendasi kepada KASN apabila ditemukan pelanggaran.

"Dari KASN kemudian akan direkomendasikan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Apabila rekomendasi KASN ini tidak dilaksanakan PPK, maka BKN bisa membuat hukuman. Nah, kalau tidak ada KASN, maka skema penanganannya berubah," jelasnya.

Apalagi kata Bagja, netralitas penyelenggara Pemilu menjadi titik rawan.

“Diawal November 2023, ada 391 laporan dan 194 temuan. Yang bisa ditindaklanjuti 39 pelanggaran administrasi, 181 pelanggaran kode etik, 5 penerusan tindak pidana ke penyidik, dan 34 pelanggaran hukum laporan lainnya. Dalam hal ini yang menjadi terlapor ada Panwascam, dari pihak KPU Kabupaten/Kota, ASN, PPK, PPS, dan bakal calon anggota DPRD. Hal ini menunjukkan netralitas ASN menjadi salah satu titik rawan. Ini akan ditindaklanjuti penanganan pelanggarannya," ungkap dia, mengutip laman bawaslu.

Namun Bagja mengakui, sebelum masa kampanye memang belum banyak yang melakukan pelanggaran.

"Politik uang itu misalnya bisa berlaku ketika sudah ada calon ditetapkan yang waktunya pada masa kampanye, pada masa tenang, dan saat pemungutan suara. Untuk yang termasuk sebelum masa kampanye ada politik uang berupa mahar yang harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan pengadilan," kata dia. ***

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB