Partai Gelora Protes KPU Tojo Una Una Yang Tidak Meloloskan Bacalegnya Ikut Pileg 2024

photo author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 20:32 WIB

METRO SULTENG-Ketua Bapilu Partai Gelora Kabupaten Tojo Una Una, Sulteng, Rudy M. Naser bersama Ketua dan Sekrertaris mendatangi KPU Touna, Rabu (17/5) mempertanyakan status rilis KPU Touna yang menyebut bahwa Partai Gelora tidak dapat mengajukan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD pada Pilleg 2024. Rilis tersebut disampaikan KPU Touna pada 14 Mei malam.

Rudy M, Naser mengatakan, mereka datang ke KPU tidak diminta untuk diterima atau diregis terdaftar. Tapi meminta status partai gelora yang dirilis oleh KPU untuk tidak mengajukan Bacaleg dari Partai Gelora harus ditinjau kembali dan dirubah.

Baca Juga: PAD Pemprov Sulteng Tembus Rp 2 Triliun, Terbesar dalam Sejarah Setelah Dipimpin Gubernur Rusdy Mastura

"Karena jelas-jelas kami menyerahkan berkas Bacaleg DPRD Touna ke KPU sebelum pukul 24.00 WITA pada malam itu, terus kita dinyatakan oleh KPU Touna tidak mengajukan, ini kan aneh, kami memintah KPU harus merubah status itu," tandasnya.

Menanggapi aduan Partai Gelora, Komisioner KPU Touna Sahlan Sabu menjelaskan, Partai Gelora datang ke KPU untuk menanyakan status yang dirilis KPU Touna tidak mengajukan daftar Bacaleg.

Baca Juga: Jadikan Primaya Hospital Makassar Sebagai Rujukan Pelayanan Kesehatan Terbaik Anda, Cek Kelebihannya Disini

"Sehingga mereka datangi KPU mempertanyakan tidak mengajukan Caleg, sedangkan meraka datang pada tanggal 14 Mei waktu pendaftaran bakal Bacaleg, tetapi mereka datang belum melakukan pengajuan di Silon, sehingga itu tidak bisa dikatakan pengajuan karena belum ada pengajuan di Silon mereka," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada proses pendaftaran pertama mereka kembali karena tidak ada yang bisa diproses berkasnya. Itu tidak ada,bkemudian meraka datang kembali jam 8 malam pada saat berkas yang dilengkapi.

Baca Juga: PT Vale Mencatatkan Rekor Sebagai Perusahaan dengan Intensitas Karbon Terendah di Indonesia sejak 2020

"Pada intinya, kenapa tidak dirilis partai mereka pengajuan Bacaleg, karena sistim Silonnya yang belum membaca pengajuan bakal calon mereka, sehingga dianggap tidak memajukan bakal calon karena belum terbaca sistim silon pukul 24:00," ujarnya.

Olehnya, KPU Touna akan melakukan konsultasi dulu dengan KPU provinsi terkait dengan permasalahkan status yang dirilis KPU Touna tidak mengajukan daftar Bacaleg dari Partai Gelora Touna.

"Nanti hasilnya akan kami bicarakan di internal bagaimana hasilnya nantinya akan kami sampaikan kepada meraka atau kami akan rilis kembali," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X