Tim LO 4 Paslon Kepala Daerah di Tolitoli Ikut Rakor Sikadeka

photo author
- Sabtu, 28 September 2024 | 18:06 WIB

METRO SULTENG-Pemilihan kepala daerah semakin dekat, KPU kian gencar lakukan rapat kordinasi dengan berbagai pihak salah satunya persiapan tahapan rakor kampanye calon kepala daerah bupati dan wakil dan bimbingan teknis (bimtek ) apilkasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) disalah satu hotel dalam kota belum lama ini.

Kegiatan yang di hadiri Ketua KPU Junaedi, Devisi Teknis Rian Virvian Hidayat, Devisi Data Nasrin, Devisi Parmas Warman Maulana, Sekertaris KPU Tolitoli Nasrin, Habiba I Timumun serta melibatkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik, Awak media, dan perwakilan partai politik dan LO masing-masing pasangan calon.

Baca Juga: KAHMI Sulsel: Pemerintah Harus Membayar Kembali Kerusakan Lingkungan Akibat Pembangunan!

Dalam rakor tersebut, Divisi Teknis KPU Rian Virvian Hidayat mengatakan, kegiatan ini sangat perlu untuk di ikuti elemen yang berkepentingan, dalam mengikuti pemilukada terutama wajib di ikuti oleh pasangan calon atau di wakili tim LO pasangan calon, mengingat hal tersebut berkaitan dengan pelaporan keuangan dana kampanye.

Selain itu, komisioner Divisi Teknis kembali menjelaskan bahwa sebagai langkah awal atau persiapan sebelum masa kampanye dimulai, bagi paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tolitoli harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK), dan menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK), serta membuat akun Sikadeka.

“Pembukaan RKDK bisa disegerakan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sementara penyampaian LADK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. Artinya, sebelum masuk masa tahapan kampanye LADK harus dilaporkan ke KPU. Setelah penyampaian LADK, jika nantinya ada yang harus diperbaiki, maka akan diberikan masa perbaikan 3 hari,” ujarnya.

Baca Juga: Diskusi Dibubarkan Preman di Jakarta, Didhadiri Said Didu, Refly Harun dan Din Syamsuddin

Lanjut Rian Virvian Hidayat, pelaporan dana kampanye paslon, selain LADK, ada LPSDK dan LPPDK. Namun, sesuai Pasal 74 UU 10 Tahun 2016, ada pembatasan dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tolitoli, dan akan di bicarakan bersama sama. dengan pasangan calon.

Menurut Rian, dalam pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye bagi pasangan calon harus menyampaikan ke KPU melalui aplikasi Sikadeka yang telah di sediakan.

Sementara itu, terkait aturan kampanye, Komisioner Divisi Parmas dan SDM, Warman, menyampaikan, proses tahapan kampanye tidak jauh beda dengan aturan sebelumnya.

“Jadi akan dilakukan proses persiapan program dan tahapan kampanye akan dimulai besok bersama semua Stakeholder termaksud Bawaslu yang akan memberikan pemaparan terkait mekanisme tahapan sekalipun penetapan nomor urut belum dilakukan,”ucapnya.

Lanjut Warman, terkait itu semua akan jadikan penguatan untuk kegiatan besok, teman teman LO masing masing partai pengusung diharapkan hadir dalam kegiatan yang akan dilaksanakan esok hari, yang selanjutnya terkait bagaimana jadwal kampanye danbrapat umum yang berkembang ditengah tengah kita.***/Aco

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X