METRO SULTENG-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi - Tengah, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang masuk sebanyak 101.801 jiwa.
Ketua KPUD Morowali Utara melalui, devisi perencanaan data dan informasi KPUD Morut, Hartati, memberi penjelasan, bahwa jumlah DPS tersebut merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian yang telah dilakukan oleh petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih), sebelumnya sudah diproses dari tingkat desa (PPS) sampai ketingkat kecamatan (PPK), sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berjalan.
Baca Juga: UAS Resmikan Pembangunan Masjid Ummu Ratna Sa'diyah yang Akan Jadi Pusat Ibadah dan Kajian
Baca Juga: Bupati Sofyan Kaepa Dorong Satlinmas Jadi Garda Terdepan Jaga Ketertiban Pilkada 2024
Lanjutnya, sedangkan DPS yang telah diplenokan 61.174 pemilih laki-laki dan 49. 627 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kecamatan dan 125 desa/kelurahan di Kabupaten Morowali Utara. Untuk sementara ini, jumlah TPS Pilkada Morut tercatat sebanyak 267 TPS, jelas Devisi perencanaan dan informasi KPUD Morowali Utara, Sabtu 25/8/2024.
"Untuk saat ini KPUD Morut tengah menunggu tanggapan
Dari Masyarakat terkait DPS yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 - 27 Agustus 2024," ujarnya.***