KPU Donggala Sosialisasikan Syarat Pendaftaran Calon Pilkada 2024 Berdasar PKPU dan Putusan MK Terbaru

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:12 WIB

METRO SULTENG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar sosialisasi penting terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala tahun 2024.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, Polres, dan Kodim, serta berlangsung di Aula kantor KPU Donggala pada Sabtu, (24/8).

Baca Juga: KPU Morowali Utara Gelar Rapat Koordinasi Untuk Persiapan Pendaftaran Bacalon Pilkada Serentak 2024

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Donggala, Muh. Aswad, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan penting yang terkandung dalam keputusan terbaru.

"Sosialisasi ini dilakukan untuk menjelaskan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang mengacu pada Pasal 40 ayat 1 dan 2 UU No. 10 Tahun 2016 serta Pasal 11 ayat 1 dan 2 PKPU No. 8 Tahun 2024 mengenai syarat pencalonan".

Ketentuan tentang minimal perolehan kursi DPRD sebanyak 20% atau akumulasi perolehan suara sah 25% sudah tidak berlaku lagi.

"Berdasarkan Putusan MK 60/PUU-XXII.2024, syarat tersebut kini menjadi 10% dari jumlah suara sah untuk semua partai," ungkap Aswad.

Aswad juga menambahkan bahwa peserta sosialisasi, yang berasal dari berbagai partai politik, menyambut baik perubahan ini.

"Respons peserta dari partai politik sangat positif. Mereka mendukung setiap langkah sosialisasi yang kami lakukan sebagai bagian dari prinsip penyelenggaraan yang terbuka dan profesional," tambahnya.

Baca Juga: Resmi Maju Pilbup Morowali, Iksan-Iriane Disambut Ribuan Pendukung saat Tiba di Bandara

Dia juga menekankan bahwa setiap proses pencalonan akan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Insya Allah, semua akan berjalan lancar," tegasnya.

Ketua KPU Donggala, Nurbia, juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat dan bakal calon terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Kami sudah melakukan sosialisasi beberapa kali terkait hal ini. Harapan kami, masyarakat Donggala dapat mendukung suksesnya Pilkada ini," ujarnya.

Nurbia juga berpesan khusus untuk masyarakat Donggala bahwa suksesnya Pilkada adalah tanggung jawab bersama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X