METRO SULTENG-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Galang menyatakan kesiapannya guna melalukan perekrutan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di wilayah kecamatan Galang guna menyonsong penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, yang akan digelar secara serentak 27 November mendatang.
Olehnya itu berbagai persiapan telah di lakukan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, spersiapan yang telah disusun oleh PPK sebagai perpanjangan tangan dari KPU Kabupaten Tolitoli berupa tahapan perekrutan PPDP di tingkat desa yang akan dilakukan oleh PPS.
Ketua PPK Galang Aswar Azis kepada wartawan belum lama ini menjelaskan, jelang perekrutan PPDP atau Pantarlih yang akan dilakukan oleh PPS di masing masing desa, sejauh ini PPK dan PPS telah siap melakukan rekrutmen sejumlah orang yang memiliki integritas dan komitmen teguh dalam menjalankan tugas dilapangan.
"Saat ini kita terus melakukan sosialisasi terkait persiapan berkaitan dengan rekrutmen PPDP, terutama di sosial media PPK dan PPS," jelas Anwar.
Sementara itu, untuk usulan pemetaan TPS dan usulan kouta PPDP suda dilakukan dan disampaikan ke KPU kabupaten, selanjutnya PPK masih menunggu petunjuk dari KPU, apakah akan ada perubahan atau tidak.
"Kami juga sudah mengusulkan 105 PPDP, sedangkan kebutuhan TPS sendiri sebanyak 54, dari 14 desa se kecamatan Galang, dari 54 TPS itu, 3 diantaranya hanya membutuhkan 1 PPDP atau Pantarlih, jadi kami tinggal menunggu arahan dari pimpinan saja, " ucap ketua PPK itu.
Untuk pendaftaran calon PPDP itu sendiri, nantinya akan di laksanakan oleh KPU melalui PPS di masing masing desa, bagi yang ingin mendaftar setelah dibukanya pendaftaran, bisa langsung berhubungan dengan PPS guna menanyakan persyarakatan yang harus di lengkapi dalam proses pendaftaran," jika melihat dari tahapan, pengumuman dan pendaftaran dimulai tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2024, untuk syarat minimal ijazah SMA atau setara," urai Aswar.
Sekedar diketahui, tugas, kewajiban, dan syarat menjadi PPDP atau Pantarlih ,dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU kabupaten kota membentuk badan adhoc yang Salah satu badan adhoc yang dimaksut adalah Pantarlih atau PPDP.
Keanggotaan pantarlih berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara TPS. Pantarlih bisa berasal dari perangkat kelurahan atau desa, rukun warga, rukun tetangga, atau warga masyarakat.
KPU membentuk pantarlih untuk membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada. Wilayah kerja petugas ini berkedudukan di lingkungan TPS.
Sementara tugas pantarlih yakni berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih memiliki tugas membantu KPU kabupaten kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, pada pasal yang sama, pantarlih juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan selama penyelenggaraan Pilkada 2024 yakni melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Adapun syarat menjadi Pantarlih yakni, warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pilkada, dan Pantarlih diisi orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis serta berhitung, selain itu juga harus disertai dengan surat pernyataan.*** (Tim)