Jelang Kampanye, Bawaslu Luncurkan Maskot Berbentuk Burung Hantu

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 13:09 WIB
Peluncuran Maskot Wasra dan Wasri
Peluncuran Maskot Wasra dan Wasri

METRO Sulteng - Menjelang tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan maskot baru bernama Wasra dan Wasri.

Maskot ini dikenalkan ke publik sebagai hasil kreatif terbaik dari sayembara Maskot Bawaslu yang diadakan sejak 23 Oktober.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, maskot dalam bentuk burung hantu ini, memiliki makna yang mendalam dalam pengawasan.

Sebab, burung hantu dapat mencari dan menangkap mangsanya bisa dalam kegelapan, sehingga pengawas diharapkan dapat cepat menangkap potensi pelanggaran yang ada.

"Burung hantu itu juga simbol pelajaran, simbol investigasi, itu tugas teman-teman pengawas pemilu. Jadilah burung hantu yang menangkap sinyal-sinyal dalam kegelapan," kata Bagja saat peluncuran Maskot Bawaslu pada Rabu (22/11/2023) kemarin.

Dikesempatan yang sama, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty, juga sangat mengapresiasi maskot yang telah diluncurkan.

Dia pun mengapresiasi para peserta sayembara yang sudah menuangkan ide kreatifitasnya untuk digunakan Bawaslu sebagai identitas.

Sebagai informasi, maskot Wasra dan Wasri adalah hasil karya dari Syamsul Ma'arif salah satu peserta sayembara Bawaslu RI yang telah diseleksi dari 745 karya.

Filosofi maskot yang terinspirasi dari burung hantu ini karena sering digunakan petani untuk mengawasi ladang dari tikus agar panen dapat sukses dan lancar. Ini senada dengan semangat dari Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya tahapan demi Pemilu yang sukses dan lancar.

Selain itu, burung hantu sering diasosiasikan sebagai lambang kebijaksanaan. Hal ini sesuai dengan karakter Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus bijaksana memutuskan langkah saat terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Bawaslu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X