Biaya Pembuatan SIM C, C1 dan C2 Sama, Tak Ada Perbedaan

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 20:06 WIB
Ilustasi penggolongan SIM C (Foto : dok. humas,polri.go.id)
Ilustasi penggolongan SIM C (Foto : dok. humas,polri.go.id)

METRO SULTENG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biaya dipastikan sama dengan SIM C saat ini sebesar Rp. 75.000.

“Tidak ada perbedaan biaya. Perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Selasa 17 Januari 2023 kemarin, seperti dikutib dari laman humas.polri.go.id, Rabu (18/1/2023).

Yusri mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat. “Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan yaitu, SIM C untuk kendaraan motor 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.

Masyarakat dapat memiliki SIM tersebut, namun tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, tetapi harus ditunjang dengan pengalaman dalam bermotor. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Humas Polri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X