Gaji PNS Tahun 2023 Dikabarkan Akan Naik Setelah Kenaikan UMP, Ini Daftar Gaji PNS Semua Golongan

photo author
- Senin, 5 Desember 2022 | 12:47 WIB
Uang menjadi alat tukar utama di era sekarang ini. (Djoko Poerwanto)
Uang menjadi alat tukar utama di era sekarang ini. (Djoko Poerwanto)

METRO SULTENG-Pemerintah telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2023. Kenaikan ini seiring atas baiknya harga BBM membuat kebutuhan masyarakat juga ikut terdongkrak.

Setelah kenaikan UMP disektor swasta ini, beredar informasi pemerintah juga akan menaikan gaji PNS tahun 2023. Meski belum ada penguman resminya.

Pasalnya besaran dan tunjangan yang diperoleh stabil dan mempunyai peluang kenaikan bagi seluruh golongan I-IV tiap tahunnya.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Menerima Gelar Ahli Ilmu Faal Olahraga Indonesia Atas Kepedulainnya Terhadap Kualitas Atlet

Informasi tentang gaji PNS 2023 naik pastinya sangat ditunggu para PNS. Khususnya apabila kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah untuk semua golongan I sampai IV.

Menurut informasi yang beredar, pemerintah sudah menganggarkan anggaran belanja tahun 2023 sebesar Rp257,2 triliun, naik sekitar 3 persen dari tahun 2022 yag mencapai Rp249,1 triliun.

Namun, sampai sekarang pemerintah belum memberikan informasi resmi apakah ada kenaikan atau tidaknya mengenai besaran gaji yang akan diperoleh para PNS tahun depan.

Walaupun begitu, pekerja atau calon PNS bisa mengetahui besaran gaji terbaru yang akan didapatkan di tahun 2023 beserta tunjangannya seperti dilansir dari laman Pasundan Ekpres.

Baca Juga: Anis Baswedan Ucapkan Hari Jadi Kabupaten Morowali Ke-23, Doakan Masyarakatnya Makin Sejahtera

Berikut besaran gaji PNS 2023 dan tunjangan untuk semua golongan sesuai Perpres Nomor 15 Tahun 2019, diantaranya:

Gaji PNS Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.474.900.

Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500.

Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X