Dampak Pernikahan Anak di Bawah Umur, H. Haerullah : Terlalu Muda Usia Calon Pengantin Banyak Resiko Dihadapi

photo author
- Selasa, 6 September 2022 | 22:11 WIB
Kepala KUA Palu Barat, Dr. H. Haerullah Muh. Arief, M.HI (kiri) dan Presenter Wa Ode Rina (kanan) saat Kajian Religi Dialog Interaktif Subuh di LPP RRI Palu (Foto/Kemenag Sulawesi Tengah)
Kepala KUA Palu Barat, Dr. H. Haerullah Muh. Arief, M.HI (kiri) dan Presenter Wa Ode Rina (kanan) saat Kajian Religi Dialog Interaktif Subuh di LPP RRI Palu (Foto/Kemenag Sulawesi Tengah)

METRO SULTENG, Palu - Menikah bukanlah perkara mudah, banyak hal yang harus dipersiapkan dan jadi pertimbangan. Salah satu pertimbangannya adalah faktor usia. Pasalnya, terlalu muda usia calon pengantin, maka banyak pula risiko yang akan dihadapi.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Palu Barat, Dr. H. Haerullah Muh. Arief, M.HI didampingi presenter Wa ode Rina dalam kajian religi dialog interaktif subuh di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (6/9/2022).

Ustad H. Haerullah dalam ceramahnya mengungkapkan bahwa kebolehan menikah di usia yang relatif muda dalam pandangan hukum Islam mungkin bukanlah menjadi masalah bagi para calon mempelai yang hendak melakukan pernikahan di usia yang relatif muda.

Namun perlu dipahami, bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundangan-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, selain menggunakan hukum yang berlaku pada agama dan kepercayaan calon mempelai, juga harus tunduk pada aturan yang telah dibuat oleh negara.

Apabila calon mempelai ingin medapatkan keabsahan menurut agama dan negara maka taat pada aturan yang berlaku. “Pernikahan dini lebih sulit untuk membentuk keluarga. Olehnya itu, perlu diupayakan secara terus menerus dan sistematis untuk meminimalisir terjadinya pernikahan dini di masyarakat, dan seluruh komponen bangsa sesuai dengan tugasnya masing-masing,” kata H. Haerullah.

Selain itu, tujuan pembatasan usia perkawinan untuk menjamin kematangan kedua mempelai agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian, dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat.

“Untuk itu, diperlukan pencegahan adanya perkawinan di bawah umur, serta menekan laju pertumbuhan penduduk dengan tingkat kelahiran yang tinggi pada usia perkawinan yang relatif muda,” terangnya.

Kepala KUA Palu Barat itu memaparkan bahwa dampak positif pernikahan dini pada aspek agama, lebih cepat memenuhi perintah Allah dan sunnah Rasul serta dapat menghindari perzinaan lebih dini.

“Pada aspek sosial, terciptanya ikatan sosial dalam pernikahan yang legal lebih awal,” jelasnya.

Sementara itu, dampak negatifnya, kurang bertanggung jawab, psikis dan mental kurang siap, sulit beradaptasi, lebih egois dan ingin menang sendiri, serta masa remaja lebih cepat berakhir. Dan terjadinya kehamilan di usia yang belum matang.

“Juga kondisi ekonomi keluarga belum stabil, dan rentang terjadinya perselisihan yang berkepanjangan,” sebut H. Haerullah.

Sehingganya, H. Haerullah berpesan agar menghindari pernikahan di bawah umur karena selain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang batasan umur calon mempelai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2019.

“Hak anak juga akan terabaikan, padahal ketentuan tersebut telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Kemenag Sulteng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X