Begini Jawaban Kabid Dikdas Banggai Soal Edaran Mendikbud Batalkan UN 2020

photo author
- Rabu, 25 Maret 2020 | 20:44 WIB
20200325_215632
20200325_215632

METROSULTENG, Luwuk– Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Jamaludin Mansoba mengaku belum bisa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim tertanggal 24 Maret 2020 itu. Dihubungi via telepon seluler (Hp), Rabu (25/3/2020), Jamaludin mengatakan pada prinsipnya Disdik Kabupaten Banggai akan menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan dari pemerintah pusat. Apabila UN ditiadakan dengan pertimbangan pencegahan penyebaran virus Corona, kata dia, tentu ada arahan selanjutnya terkait pengganti UN atau teknis lainnya. "Kami ikuti arahan dari Kemendikbud. Cuma untuk sementara, kami masih menunggu pemberitahuan selanjutnya. Edaran Mendikbud tersebut hanya berupa himbauan, jadi kami menunggu keputusan dari Gubernur Sulteng dan arahan Bupati Banggai. Jika sudah ada surat resmi ke dinas-dinas maka secara otomasis kami batalkan UN. Mendikbud juga sudah sampaikan akan ada tembusan ke dinas-dinas seluruh Indonesia," ucap Jamaludin. Ia menjelaskan sampai saat ini semua siswa di Banggai belajar di rumah dengan sistem daring. Termasuk para guru juga tak ke sekolah. "Saat ini Siswa dan guru sudah tak ke sekolah, mereka melaksanakan belajar-mengajar menggunakan media komunikasi," tuturnya. Dan mengenai adanya informasi perpanjangan libur atau siswa belajar di rumah kaitannnya dengan pencegahan penyebaran covid-19, kata dia, hal itu belum ada pemberitahuan secara resmi dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Banggai. “Sampai hari ini belum ada pemberitahuan resmi dari Bupati. Setahu saya, liburan atau siswa belajar di rumah hanya dua pekan dari tanggal 16 sampai 29 Maret. Tanggal 30 Maret sekolah kembali seperti biasa. Jika memang ada perpanjangan libur kembali, nanti akan kami diinformasikan,” ujar Kabid Dikdas Jamaludin Mansoba. Berikut isi Surat Edaran Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim : SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) Yth. 1. Gubernur; 2. Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia Berkenaan dengan penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut : 1. Ujian Nasional (UN) : a. UN tahun 2020 dibatalkan, termasuk uji kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). b. Dengan dibatalkannya UN tahun 2O2O, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi. c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O, maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian. 2. Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan. b. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. c. Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah. d. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif. 3. Ujian sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. b. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. c. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; d. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut : 1). Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 2). Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 3). Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 4. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. c. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan : 1). Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. 2). Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah. c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. 6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti, penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, desinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. Demikian isi edaran yang ditembuskan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd. Rahman Djafar

Rekomendasi

Terkini

X