Cegah COVID-19, Satuan Pendidikan Diminta Tunda Segala Jenis Lomba

photo author
- Kamis, 19 Maret 2020 | 22:46 WIB
IMG_20190331_102652-e1554259436951
IMG_20190331_102652-e1554259436951

METROSULTENG, Luwuk- World Health Organization (WHO) atau badan kesehatan di bawah PBB menyatakan wabah virus corona atau Coronavirus disease (Covid-19) sebagai pandemi global. Sebab, virus tersebut menyebar cepat hingga ke wilayah yang jauh dari pusat wabah yakni, Wuhan, Provinsi Hubei, Cina yang menjadi asal muasal virus Corona. Penetapan status pandemi tersebut telah berdampak pada semua sektor, tidak terkecuali sektor pendidikan.
-
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Banggai, Jamaludin Mansoba dalam pesan singkat WhatsApp, Kamis (19/3/2020), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan berbagai upaya dalam pencegahan Covid-19 di satuan pendidikan. Salah satunya dengan melakukan penundaan segala jenis lomba di lingkungan satuan pendidikan mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. Buktinya, Pusat Prestasi Nasional Kemendikbud kembali menerbitkan edaran tentang Penundaan Kegiatan Lomba-lomba Tahun 2020. Edaran tersebut bernomor 0093/J3/TU/2020 yang ditandatangani plt. Kepala Pusat Prestasi Nasional Kemendikbud, Dr. Ir. Bastari, M.A. Edaran yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I sampai dengan XIV di seluruh Indonesia itu, menindaklanjuti perkembangan kasus penyebaran Covid-19, maka semua kegiatan kompetisi, lomba, dan festival mulai dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Tinggi ditunda pelaksanaannya. Penundaan kegiatan ini mencakup semua kompetisi, lomba, dan festival yang mekanisme pelaksanaanya dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga tingkat internasional maupun yang mekanisme seleksinya dilaksanakan secara langsung. Melalui edaran ini Kemendikbud mengharapkan pihak-pihak terkait dapat segera melakukan penyesuaian baik secara pelaksanaan maupun pengalokasian anggaran pada unit-unit terkait di wilayahnya. Pemberitahuan tersebut berlaku seterusnya sampai dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dan atau sampai pemberitahuan resmi selanjutnya. Dengan demikian, Kabid Dikdas Jamaludin berharap kepada seluruh sekolah agar menunda setiap kegiatan yang mengundang pengumpulan massa. “Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona ini, saya berharap  seluruh kegiatan kompetisi, lomba, maupun festival yang mengundang pengumpulan massa, ditunda dulu, sesuai edaran Pusat Prestasi Nasional Kemendikbud tersebut,” himbaunya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd. Rahman Djafar

Rekomendasi

Terkini

X