Adapun dana ASND yang awalnya disebut dana PNSD adalah salah satu dana yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut maka dimaksudkan untuk mengakomodir penambahan atau perluasan guru penerima TPG.
Dimana yang sebelumnya hanya PNSD, dimulai pada tahun 2022 juga akan diberikan kepada guru PPPK yang sudah mempunyai sertifikasi, pemberian dana TPG ASND tersebut yang dimaksudkan.
Tambahan penghasilan atau tamsil pada tahun 2023 akan diberikan juga untuk guru ASN PPPK dan PNS yang belum memiliki sertifikasi, akan mendapatkan tambahan Rp 250.000 perbulan.
Sementara itu untuk tunjangan khusus guru atau TKG ini akan diberikan kepada ASN PNS dan PPPK yang sudah mengajar di daerah khusus atau daerah terpencil.
Demikian merupakan alasan berkurangnya alokasi anggaran tunjangan sertifikasi guru yakni TPG dan bertambahnya anggaran tambahan penghasilan serta tunjangan khusus guru.
Baca Juga: Legislator Senayan Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal di Sulawesi Utara
Penambahan dan pengurangan tunjangan ini dikarenakan sasaran yang menerima untuk tunjangan berkurang dan disebabkan karena faktor lainnya yang sebagaimana disampaikan di atas berdasarkan dari penjelasan APBN.
Selain itu, terdapat anggaran tunjangan bagi guru ASN ternyata sudah masuk ke dalam Dana Alokasi Khusus atau DAK Nonfisik 2023, sehingga masih bisa diterima oleh guru ASN.
Perlu dipahami juga bahwa tunjangan untuk guru ASN daerah tahun 2023 meliputi tunjangan profesi guru ASN daerah, tambahan penghasilan guru ASN daerah dan tunjangan khusus guru ASN khusus.
Pembagiannnya sama dengan tunjangan guru pada tahun 2022 yaitu terdapat tiga jenis yangakan do salurkan kepada para penerima.
Berikut rincian anggaran untuk tunjangan guru ASN daerah tahun 2023 yang sejumlah Rp 53.594, 3 miliar.
Tambahan penghasilan guru senilai Rp 1,5 T
Tunjangan khusus guru senilai Rp 1,7 T
Dari rincian tersebut bisa disimpulkan bahwa untuk tahun 2023 guru SN daerah masih tetap menerima tunjangan dari pemerintah.