pendidikan

Salawat Nabi Sambut Bebasnya Habib Rizieq dari Penjara, Gang Petamburan Memutih

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:14 WIB
Habib Shibab Riziek

Baca Juga: Pemkab Morowali Utara Pantau Ketat Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Baca Juga: Awas, Kades Buton Mau Lapor Balik Kalau Tuduhan Pakai Ijazah Palsu tidak Terbukti

Taburan bunga ikut menyertai kedatangan Habib Rizieq untuk pertama kali sejak ditahan di Rutan Bareskrim Polri Desember 2020 silam.

Habib Rizieq divonis penjara lantaran terjerat kasus tindak pidana kekarantinaan. Ia divonis bersalah oleh PN Jakarta Timur karena menggelar acara pernikahan anaknya di Petamburan dan menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Megamendung, Bogor sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19. Dalam kasus ini, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara dan denda Rp20 juta.

Selain itu, Habib Rizieq juga terjerat kasus penyebaran berita bohong terkait tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana dengan putusan vonis penjara 4 tahun.

Kemudian, Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan Habib Rizieq pada November 2021 menjadi dua tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini