Baca Juga: Dorong Peningkatan Kualitas Kesehatan, RSUD Ampana Gelar Publik Hearing Standar Pelayanan
Kedua, SK rektor adalah produk dari keputusan hukum yang final berdasarkan struktur pengurus Yayasan SIS Aljufri akta no 8 tahun 2023, merupakan akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Depkumham.
"Ahli hukum tahu ini asas presumptio iustae causa, keputusan pejabat harus selalu dianggap benar dan sah sebelum diputuskan terdapat kesalahan dalam penetapannya. Tentu pengadilan yang punya kewenangan memutuskan itu. Bukan spekulasi liar. Produk ini harus dijalankan dengan seluruh risiko hukum yang dihadapi," tegas Jamaluddin. ***