pendidikan

Jemaah Haji Akan Melaksanakan Lempar Jumrah Aqabah, Berikut Perbedaan Nafar Awal dan Nafar Tsani dalam Haji

Rabu, 28 Juni 2023 | 14:33 WIB
Jemaah haji melakukan ibadah lempar jumrah (Foto: Istimewa)

Menag menegaskan bahwa badal lempar jumrah itu sah secara fikih dan tidak dipungut biaya. Sehingga, jamaah tidak perlu khawatir.

"Tidak ada pungutan apa pun atas badal lontar jumrah," tegasnya sebelum berangkat ke Muzdalifah, Selasa (27/6/2023) dikutip dari laman Kemenag.***

 

Halaman:

Tags

Terkini