Menag menegaskan bahwa badal lempar jumrah itu sah secara fikih dan tidak dipungut biaya. Sehingga, jamaah tidak perlu khawatir.
"Tidak ada pungutan apa pun atas badal lontar jumrah," tegasnya sebelum berangkat ke Muzdalifah, Selasa (27/6/2023) dikutip dari laman Kemenag.***