Jemaah Haji Akan Melaksanakan Lempar Jumrah Aqabah, Berikut Perbedaan Nafar Awal dan Nafar Tsani dalam Haji

photo author
- Rabu, 28 Juni 2023 | 14:33 WIB
Jemaah haji melakukan ibadah lempar jumrah (Foto: Istimewa)
Jemaah haji melakukan ibadah lempar jumrah (Foto: Istimewa)

Menag menegaskan bahwa badal lempar jumrah itu sah secara fikih dan tidak dipungut biaya. Sehingga, jamaah tidak perlu khawatir.

"Tidak ada pungutan apa pun atas badal lontar jumrah," tegasnya sebelum berangkat ke Muzdalifah, Selasa (27/6/2023) dikutip dari laman Kemenag.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X