pendidikan

Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Berikut Pandangan Ulama 4 Mazhab

Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:42 WIB
Cahaya Nabi

وَمِنْ تَعْظِيْمِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ الْفَرَحُ بِلَيْلَةِ وِلَادَتِهِ، وَقِرَاءَةُ الْمَوْلِدِ

Artinya, "Di antara cara memuliakan Nabi Saw adalah berbahagia di malam kelahirannya, dan membaca maulid." (Zaini Dahlan, Addurarus Saniyyah, h. 190).

Senada dengan para ulama di atas, seorang ulama bermazhab Hanbali, syekh Ibnul Jauzi Al-Hanbali menerangkan:

مِنْ خَوَاصِهِ أَنَّهُ أَمَانٌ فِي ذَلِكَ الْعَامِ وَبُشْرَى عَاجِلَةً بِنَيْلِ الْبُغْيَةِ وَالْمَرَامِ

Artinya, “Di antara keistimewaan peringatan maulid adalah bahwa hal itu (diharapkan) memberikan rasa aman pada tahun itu, dan kabar bahagia akan tercapainya harapan dan tujuan” (Muhammad bin Abdul Baqi Al-Zarqani, Syarhul Allamah Azzarqani Bisyarhil Mawahib Al-Laduniyyah, 262; Usman bin Syatha Al-Bakri, I’anatut Thalibin, juz 3, h. 414).

Kedua, sebagian ulama mazhab Maliki menyatakan, peringatan maulid Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wasallam tidak diperbolehkan, karena merupakan bid’ah.

Syekh Tajuddin Al-Fakihani menuturkan:

لَا أَعْلَمُ لِهَذَا الْمَوْلِدِ أَصْلَا فِي كِتَابٍ وَلَا سُنَّةٍ، وَلَا يُنْقَلُ عَمَلُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ عُلَمَاءِ الْأُمَّةِ، الَّذِيْنَ هُمُ الْقُدْوَةُ فِي الدِّيْنِ، الْمُتَمَسِّكُوْنَ بِآثَارِ الْمُتَقَدِّمِيْنَ، بَلْ هُوَ بِدْعَةٌ

Artinya, “Saya tidak mengetahui dalil dari Al-Qur’an dan Hadis tentang peringatan maulid ini, dan tidak pula diceritakan riwayat tentang pelaksanaannya oleh salah satu ulama, di mana para ulama tersebut merupakan tuntunan dalam hal agama, yang senantiasa berpegang teguh pada warisan orang-orang terdahulu. Bahkan peringatan maulid adalah bid’ah” (Tajuddin Al-Fakihani, Al-Mawrid Fi Amalil Maulid, h. 20

Baca Juga: Menganalisis Seruan Pembubaran DPR: Tinjauan Hukum, Politik, dan Filosofi

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum memperingati maulid Nabi Muhammad Saw. Mayoritas ulama dari Mazhab Empat, meliputi mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali menyatakan bahwa hukum memperingatinya adalah boleh, bahkan sunnah.

Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki menghukuminya tidak boleh, sebab termasuk bid’ah.

Dari kedua pendapat tersebut, tampaknya pendapat yang memperbolehkan peringatan maulid Nabi merupakan pendapat yang sangat kuat, sebab merupakan pendapat mayoritas ulama dari Empat Mazhab.

Sementara itu, Allah SWT berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Artinya, "Katakanlah: "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". (Yunus: 58).

Ibnu Abbas menafsiri kata “fadhlullah” dengan ilmu Allah, dan “rahmatihi” dengan Rasulullah. Artinya, kita diperintahkan untuk berbahagia atas adanya “rahmatihi”, yaitu Rasulullah.

Halaman:

Tags

Terkini