MTsN 1 Banggai Wajibkan Siswa dan Guru Shalat Berjamaah

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 21:12 WIB
Kepala MTsN 1 Banggai, Jamil Hasyim, S.Pd.I, MM (kiri). Siswa dan guru saat melaksanakan shalat berjamaah di halaman sekolah (kanan)
Kepala MTsN 1 Banggai, Jamil Hasyim, S.Pd.I, MM (kiri). Siswa dan guru saat melaksanakan shalat berjamaah di halaman sekolah (kanan)

METRO SULTENG – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Banggai, Sulteng, Jamil Hasyim, S.Pd.I, MM mengatakan, sekolah yang dipimpinya ini selain telah memberlakukan perubahan hari efektif sekolah yang awalnya 6 hari Senin sampai Sabtu, kini berubah menjadi 5 hari yakni, Senin sampai Jumat. Sekolah ini juga mewajibkan para siswa dan guru melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar secara berjamaah.

“Kebijakan 5 hari sekolah dan mewajibkan siswa serta guru shalat berjamaah ini telah dilakukan sejak 24 Juli 2023 lalu. Untuk shalat berjamaah merupakan kewajiban karena ini program Madrasah. Dimana ketika waktu Dzuhur dan Ashar tiba, maka seluruh siswa dan dewan guru termasuk Kepala Madrasah ikut melaksanakan shalat berjamaah yang dilaksanakan di halaman sekolah,” ungkap Jamil saat dijumpai di ruang kerjanya, belum lama ini.

Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banggai ini, kebijakan tersebut untuk menyeimbangkan antara pendidikan dunia dan akhirat, sehingga keduanya dapat berjalan selaras.

Untuk itu, Jamil berharap program sekolah yang telah diterapkan itu terus didukung orang tua siswa. ***

Baca Juga: Usai Dilaporkan LAKSI, Kasipidsus Kejari Poso Sulteng Dicopot

Baca Juga: Untad Mestinya Pelopori Ketahanan Pangan yang Jadi Isu Internasional

Baca Juga: Keharuan Sambut Kedatangan Gubernur Cudy Tiba di Palu

Baca Juga: Melawan Perintah Pengadilan, Ketua PTUN Palu Kirimkan Surat Panggilan Eksekusi Kepada Bupati Donggala 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X