Sekitar 187 Guru TK Hingga SMA/SMK Dilingkungan Kemenag Banggai Ikut PK Online PPKB PAI 2023

photo author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 13:56 WIB
Sekitar 187 guru baik PNS, PPPK dan Non PNS di lingkungan Kemenag Banggai ikut PK Online PPKB PAI 2023 (Foto : dok. Metro Sulteng )
Sekitar 187 guru baik PNS, PPPK dan Non PNS di lingkungan Kemenag Banggai ikut PK Online PPKB PAI 2023 (Foto : dok. Metro Sulteng )

METRO sulteng – Sekitar 187 guru mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA/SMK di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengikuti ujian Pemetaan Kompetensi (PK) Online Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2023.

Dari informasi yang didapat media ini, ujian secara online tersebut dilaksanakan serentak pada Kamis 11 Mei 2023. Sementara ujian susulan dilaksanakan selama dua hari yakni, Senin 15 Mei dan Selasa 16 Mei 2023.

Tujuan dari kegiatan tersebut tidak lain untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kemampuan serta keahlian guru PAI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.

PK Online juga untuk mengukur kompetensi pedagogik guru PAI yang meliputi kompetensi perencanaan pembelajaran, model pembelajaran dan penilaian pembelajaran, serta mengukur kompetensi profesional guru PAI.

Ujian yang diikuti guru PAI baik PNS, PPPK dan Non PNS pada sekolah umum mulai dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA/SMK yang terdata di aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) ini dilaksanakan sesuai Intruksi Menteri Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. ***

Baca Juga: Duel Maut di Desa Tompira Morowali Utara, Satu Tewas Bersimbah Darah, Belum diketahui Apa Motifnya

Baca Juga: RSU Undata Menuju Rumah Sakit Rujukan Daerah dan Pendidikan Jalani Survei Akreditasi LAM-KPRS

Baca Juga: Bawaslu Tojo Una Una Awasi Proses Tahapan Pendaftatan Bacaleg, 5 Parpol tidak Ajukan Caleg

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X