Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.
Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (Al-Baqarah ayat 187).
Untuk hukum berhubungan saat malam Lebaran Iduladha, dalam kitab Qurrotul Uyun karya Syekh Imam Abu Muhammad, terdapat beberapa nadzam tentang dampak jika berhubungan intim pada malam hari raya Iduladha.
Qurrotul Uyun adalah kitab pendidikan intim yang banyak dikaji para santri.
Dalam kitab tersebut diketahui bahwa ada 3 malam yang tidak diperbolehkan untuk berhubungan intim, yakni pada:
1. Malam pertama pada setiap bulan.
2. Malam pertengahan pada setiap bulan.
3. Malam terakhir setiap bulan.
4. Malam hari raya kurban.
Salah satu poin di atas diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:
“Hendaklah kamu jangan bersetubuh di malam awal bulan,” (Al-Hadits).
Beberapa ulama juga menjelaskan alasan larangan melakukan hubungan intim pada malam-malam tersebut, yakni:
Karena anak akan berwatak buruk, bahkan dikhawatirkan akan menjadi pembunuh.
Berhubungan intim pada malam-malam tersebut akan diikuti oleh setan.
Anak yang lahir nantinya dikhawatirkan akan mudah terkena penyakit kusta atau bahkan menjadi gila.
Di dalam kumpulan fatwa al Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’ di no 3684, disebutkan bahwa suami istri diperbolehkan untuk berhubungan di malam Lailatul Qadar dan di malam Iduladha kecuali ketika sedang menggunakan Ihram.