Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2024, Ini Berkas Yang Harus Kamu Sediakan!

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 13:03 WIB
Pendaftaran Beasiswa Unggulan dibuka bulan depan. (Foto : Freepek)
Pendaftaran Beasiswa Unggulan dibuka bulan depan. (Foto : Freepek)

METRO SULTENG- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan (BU) tahun 2024.

Jadwal pendaftaran Beasiswa Unggulan telah dijadwalkan pada 1 Juli sampai dengan 14 Juli 2024 melalui laman https ://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id

Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek merupakan program beasiswa yang bertujuan untuk memberikan biaya pendidikan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia.

Baca Juga: Bersiap, Kemendikbud Buka Beasiswa Unggulan 2024, Catat Tanggal dan Syaratnya!

Beasiswa Unggulan terdiri dari program beasiswa bergelar dan non-gelar. 

Beasiswa bergelar terdiri dari jenjang pendidikan sarjana (S-1), magister (S-2) dan doktor (S-3) bagi masyarakat berprestasi dan pegawai Kemendikbudristek yang akan mendaftar atau yang sedang melaksanakan studi di perguruan tinggi negeri/swasta di bawah binaan Kemendikbudristek.

Lantas apa saja berkas yang harus disiapkan?

Dikutip dari Beasiswa Unggulan Kemendikbud, Kelengkapan berkas yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Awas Hoax! Informasi Jadwal Penerimaan CPNS 2024 Beredar di Media Sosial, Ini Kata BKN!

  1. kartu tanda penduduk (KTP)
  2. kartu tanda mahasiswa (khusus mahasiswa on-going),
  3. surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru),
  4. surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going),
  5. kartu hasil studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus mahasiswa on-going),
  6. ijazah dan transkrip nilai terakhir,
  7. sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri,
  8. rencana studi bagi program magister,
  9. proposal penelitian disertasi bagi program doktor,
  10. surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait,
  11. surat pernyataan pendaftar beasiswa unggulan,
  12. surat pernyataan sebagai mahasiswa berkebutuhan khusus,
  13. surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang disabilitas, dan
  14. sertifikat prestasi dan kompetensi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X