METRO SULTENG - Kejaksaan Negeri Tojo Una Una khususnya bidang intelijen setiap tahunnya memiliki kegiatan penerangan hukum, "penerangan hukum itu diberikan kepada lembaga maupun kelompok Masyarakat".
Kegiatan itu, Kejari bekerjasama dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tojo UnaUna Sulawesi Tengah, yang ditunjuk oleh Kementrian Desa Pembangunn Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Touna, Moh Nuzul kepada Metro Sulteng di Kantornya, Rabu (26/6/2024), mengatakan, kerjasama yang dimaksud pada kegiatan itu diartikan bahwa pihaknya memberikan penerangan hukum kepada Tenaga Pendamping Profesional.
Kegiatan yang dikemas dengan tema , penguatan fungsi TPP dalam upaya pencegahan penyalhgunaan APBDes itu, melibatkan secara aktif peran pendamping profesional agar dapat berkontribusi pada pencegahan penyalahgunaan.
Nuzul menmbahkan, selam ini diketahui tugas TPP hanyalah mendampingi dan memberikan bantuan penyusunan APBDes, namun saat ini pihaknya meminta merek terlibat aktif dalam memberikan informasi kepada semua pihak.
Baca Juga: Polres Morut Donor Darah Untuk Masyarakat Yang Butuh Darah, jelang HUT Bhayangkara ke-78
"Agar pelaksanaan penyusunan APBDes itu sesuai usulan Masyarkat dan regulasi, jika telah sesuai kata dia, diharpkan pula pelaksanaannya sesuai dengan anggaran, sambung Nuzul," tandasnya.
Selain itu, TPP juga diharapkan kritis terhadap adanya dugaan-dugaan atau temun yang terjadi di Desa, sehingga dengan demikian potensi penyalahgunaan itu bisa dihindari.***(SAM)