Khutbah Jumat Tentang Ibadah Haji : Nasihat dan Makna Ibadah Haji

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 07:29 WIB
Panitia Kerja (Panja) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp. 93,4 juta, namun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan berapa Nilai Manfaat belum ditetapkan, nanti akan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama (foto : ilustrasi)
Panitia Kerja (Panja) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp. 93,4 juta, namun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan berapa Nilai Manfaat belum ditetapkan, nanti akan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama (foto : ilustrasi)

Ibadah haji juga menjadi penyempurna dari rukun Islam, sehingga barang siapa telah mampu secara harta, fisik, dan mental untuk berhaji dan ia menunaikannya, maka ia telah menyempurnakan agama Islamnya. Pada musim haji inilah Allah swt turunkan ayat pada surat Al-Maidah:


اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ


Artinya: Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu (QS Al-Ma’idah: 3).


Secara filosofis, ibadah haji merupakan simbol kesetaraan sosial. Tidak ada bedanya antara yang kaya dan yang miskin. Karena semuanya berpenampilan sama dan diperintahkan untuk melakukan prosesi ibadah yang sama. Hanya saja yang membedakan di antara mereka hanyalah takwanya. Sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13:


إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ


Artinya: Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal (QS Al-Hujurat: 13).

Hadirin rahimakumullah,

Sungguh di dalam ibadah haji terdapat banyak sekali keutamaan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Baik yang bermanfaat bagi kejiwaan kita maupun yang bermanfaat untuk perekonomian kita. Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 27-28:


وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ


Artinya: Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh. Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan oleh-Nya kepada mereka berupa hewan ternak. Maka, makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (QS Al-Hajj: 27-28).

Hadirin rahimakumullah,

Ketika kita berhaji, sudah sepantasnya menggunakan harta yang halal, tidak mengandung syubhat atau bahkan haram. Karena harta yang haram akan mengurangi keberkahan, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa berhaji dengan harta yang haram akan membuat haji kita tidak sah sehingga tidak menggugurkan kewajiban.

Namun, pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama bahwa berhaji dengan uang dan harta haram tetap sah dan menggugurkan kewajiban. Akan tetapi, pelakunya tetap berdosa karena menggunakan dan memanfaatkan harta yang haram. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi ra, salah satu ulama bermazhab syafi’i:


إذا حج بمال حرام، أوراكباً دابة مغصوبة أثم وصح حجه، وأجزأه عندنا، وبه قال أبو حنيفة ومالك والعبدري، وبه قال أكثر الفقهاء، وقال أحمد: لا يجزئه، ودليلنا أن الحج أفعال مخصوصة، والتحريم لمعنى خارج عنها


Artinya: Orang yang berhaji dengan harta haram atau naik kendaraan hasil merampas, maka dia berdosa dan hajinya sah serta telah menggugurkan kewajiban menurut kami. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Malik, Al-Abdari, dan pendapat mayoritas ulama. Sementara Imam Ahmad mengatakan, “Hajinya tidak sah.” Alasan kami (Syafi’iyah), bahwa haji merupakan amalan khusus. Sementara haramnya harta, itu faktor luar (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 7: 62).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X