Khutbah Jumat 15 Desember 2023 Tema Larangan Melakukan Praktik Suap Menyuap dalam Islam

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 06:01 WIB

Artinya; "Menerima suap itu haram, dan suap adalah apa yang diberikan kepada hakim agar ia memutus perkara dengan tidak adil atau agar ia menahan diri dari memutus perkara dengan adil. Memberikan suap juga haram karena itu adalah bantuan untuk melakukan kemaksiatan."

Sementara itu Menurut Muhammad Salim Bafadhal, dalam kitab Is’ad al-Rafiq Syarh Sulam al-Taufiq, halaman 100 hukum memberikan suap kepada hakim atau hadiah kepadanya adalah haram. Suap (risywah) dalam Islam digolongkan sebagai perbuatan dosa besar (kabair) yang dapat menyebabkan pelakunya mendapat laknat Allah.

Islam melarang suap karena suap dapat merusak keadilan dan menimbulkan kerusakan. Dalam Islam, keadilan termasuk pilar penting, yang tidak boleh diabaikan. Pun keadilan harus ditegakkan dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum.

Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah

Dengan tindakan suap, maka akan dapat membuat hakim tidak adil dalam memutuskan perkara. Hakim yang menerima suap dapat memutus perkara dengan batil, atau dapat memberikan keputusan yang merugikan salah satu pihak dalam perkara.

Simak penjelasan Muhammad Salim Bafadhal berikut;

فَمَنْ أَعْطَى قَاضِيًا أَوْ حَاكِمًا رِشْوَةً أَوْ أَهْدَى إِلَيْهِ هَدِيَّةً فَإِنْ كَانَ لِيَحْكُمَ لَهُ بِبَاطِلٍ أَوْ لِيَتَوَصَّلَ بِهَا لِنَيْلِ مَا لاَيَسْتَحِقُّهُ أَوْ لِأَذِيَّةِ مُسْلِمٍ فَسَقَ الرَّاشِى وَالْمُهْدِى بِاْلإِعْطَاءِ وَالْمُرْتَشِى وَالْمُهْدَى إِلَيْهِ بِاْلأَخْذِ وَالرَّائِشُ بِالسَّعْيِ،

Artinya; "Barang siapa memberikan suap kepada hakim atau penguasa, atau memberikan hadiah kepadanya, maka jika pemberian itu dimaksudkan agar hakim tersebut memutus perkaranya dengan tidak benar, atau agar hakim tersebut memberikan sesuatu yang tidak ia berhak, atau agar hakim tersebut menyakiti seorang Muslim, maka fasiklah pemberi suap, pemberi hadiah, penerima suap, dan orang yang menjadi perantara suap tersebut."

Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah [2] ayat 188, bahwa Allah melarang umat Islam untuk memakan harta sesamanya dengan cara yang batil, termasuk dengan cara menyuap hakim.

Suap kepada hakim merupakan tindakan yang dapat merusak sistem peradilan dan mengancam keadilan bagi semua orang.

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Artinya; "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah

Menurut Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, Tafsir as-Sam'ani, jilid II, [Riyadh, Darul Wathan, 1997], halaman 190 mengatakan ayat ini melarang umat Islam untuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, termasuk dengan cara menyuap hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X