Seseorang yang melakukan perjalanan jauh (musafir) bisa mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam hal pelaksanaan salat.
Islam membolehkan seorang musafir untuk meringkas salat (qashar) yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni salat Dzuhur, Ashar dan Isya.
Sementara para ulama bersepakat bahwa qashar tidak berlaku pada salat Maghrib dan Subuh.
Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Nisa’ ayat 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
“Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas salat.”
Syarat Salat Qashar
Pelaksanaan salat qashar mempunyai sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi, yaitu :
- Perjalanan bukan untuk melakukan maksiat, artinya harus perjalanan yang diperbolehkan seperti untuk silaturahim, rekreasi, kunjungan kerja, dan sebagainya.
- Minimal jarak tempuh perjalanan adalah 82 km (dalam istilah fiqih setara dengan 16 farsakh atau 2 marhalah)
- Salat yang terdiri dari empat rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya)
- Perjalanan masih berlangsung sampai terlaksananya salat
- Niat qashar dilaksanakan saat takbiratul ihram
- Tidak bermakmum pada orang (imam) yang tidak sedang melakukan perjalanan (musafir)
Niat Salat Qashar
Berikut adalah lafal niat qashar untuk salat Dzuhur, Ashar dan Isya:
Salat Dzuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushallî fardhaz dzuhri rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ
“Saya salat fardhu Dzuhur dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah Ta’ala.”
Salat Ashar