Adapun ekspresi kebahagiaan atas kelahiran Nabi Muhammad saw yang dilakukan secara berlebihan, yaitu dengan melakukan perbuatan yang hukumnya makruh atau khilâful aula, maka menurut al-Hafidh Ibnu Hajar al-'Asqalani hendaknya dihindari.
Apalagi memperingati maulid Nabi dengan perbuatan-perbuatan yang haram atau dengan kemaksiatan, maka harus benar-benar dihindari. Ia menjelaskan:
وما كان حراما أو مكروها فيمنع وكذا ما كان خلاف الأولى انتهى
Artinya: “Perbuatan yang haram atau makruh, maka (dalam peringatan maulid nabi) hendaknya dicegah. Demikian pula perbuatan yang khilâful aula atau yang tidak sesuai dengan keutamaan.” (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Hawi lil Fatawi, juz I, halaman 282).***