METRO SULTENG - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep),Sulawesi Tengah, Irwanto AT Bua, SH berang terhadap surat himbauan yang dikeluarkan Kadis Sosial Muhammad Amin, S.Pd.
Lantaran surat bernomor 460/366/Dinsos/2022 tersebut dinilai terkesan mengarahkan Keluarga Penerina Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Subsidi BLT BBM untuk berbelanja di e-warung.
“Isi surat himbauan itu terdapat kata "agar", sehingga berpersepsi mengarahkan KPM berbelanja di e-warung. Padahal dalam ketentuan sudah jelas, masyarakat penerima bantuan sosial BPNT yang dananya diterima lewat Kantor Pos, tidak bisa diarahkan. Dan hal itu sudah saya konsultasikan di Kementerian Sosial. Kementerian Sosial sendiri tegaskan melarang hal tersebut," jelas Iwan, sapaan akrab Ketua Komisi I DPRD Bangkep, dalam via WhatsApp, Selasa (29/11/2022) malam.

“Tidak semua desa memiliki e-warung. Nah, kalau diarahkan membeli di e-warung, dan di desa KPM tidak ada e-warung, pastinya akan mengeluarkan biaya tambahan lagi,” tegas Iwan.
Tepisah, Kadis Sosial Bangkep, Muhammad Amin, S.Pd, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, kalau surat yang dikeluarkannya itu hanya bersifat himbaun dan tidak mengikat.
"Surat itu hanya bersifat himbauan dan tidak mengikat. Namanya himbauan bisa dilaksanakan, bisa tidak. Kenapa saya buat surat himbauan, pertimbangannya karena saat ini pencairan bansos sudah lewat PT Pos, tidak lagi lewat e-warung, maka apa salahnya kalau KPM berbelanja di e-warung sama dengan pembeli lainnya, karena e-warung juga ada di desa. Tapi kalau KPM tidak mau berbelanja di e-warung, tidak ada masalah dan juga tidak ada sanksinya. Dan yang namanya himbauan tidak diharuskan atau diwajibkan," terang Kadis Sosial Muhammad Amin. *(Dul)