METRO SULTENG – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah, bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat, menggelar pelayanan itsbat nikah terpadu untuk mewujudkan Indonesia sadar administrasi kependudukan.
Sebanyak 43 pasangan suami-isteri (pasutri) di Touna ikut itsbat nikah. Mereka senang dengan adanya program ini. Sebab, pernikahan mereka akhirnya tercatat secara resmi di negara.
43 pasutri ini terdiri dari 22 pasangan asal Kecamatan Ampana dan Kecamatan Ratolindo, 14 pasangan dari Kecamatan Ampana Tete, serta 7 pasangan berasal dari Kecamatan Ulubongka.
Pelaksanaan itsbat nikah tersebut berlangsung di Gedung Auditorium Kantor Bupati Touna, Selasa (29/11/2022).
Bupati Touna, Mohammad Lahay mengatakan pelaksanaan itsbat nikah yang sudah kesekian kalinya dilaksanakan ini merupakan wujud perhatian pemerintah daerah sebagai upaya untuk mengakomodir tingginya jumlah pasangan suami-isteri yang belum memiliki akta nikah.
“Insya Allah, kegiatan ini akan tetap terlaksana sampai di tahun-tahun mendatang, sehingga jumlah pasangan suami-isteri yang belum tercatat oleh Negara atau belum memiliki buku nikah/akta nikah, bisa tuntas dan sudah tidak lagi di daerah ini,” ungkap Bupati Mohammad Lahay dalam sambutannya.
Sebab kata Bupati, itsbat nikah merupakan program penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap suatu pernikahan, terutama bagi kalangan yang kurang mampu yang memerlukan legalitas hukum terhadap perkawinannya dan anak yang dilahirkan dari pernikahan bawah tangan (sah secara hukum agama, namun belum sah secara hukum negara).
“Jadi, itsbat nikah ini memberikan kepastian hukum terhadap kelahiran anak, hak untuk mendapatkan pendidikannya, hak untuk mendapatkan harta yang dihasilkan dari perkawinan, bahkan sampai hak untuk mendapatkan warisan,” jelas Bupati.

“Pernikahan di bawah tangan meskipun secara agama mereka sudah sah menjadi suami-istri akan tetapi secara administrasi kenegaraan belum tercatat atau tidak memiliki kepastian hukum. Maka dengan program itsbat nikah ini, para pasutri akan tercatat oleh Negara, dan diberikan akta nikah. Sebab kepemilikan buku nikah sangat penting, baik untuk anak dan keluarga maupun berbagai kepentingan lainya,” sebutnya.