Program Penghapusan Denda PKB dan Pengurangan BBNKB II di Sulteng Bisa Diperpanjang Hingga 2023

photo author
- Minggu, 13 November 2022 | 20:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

METRO SULTENG - Program penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa diperpanjang hingga di tahun 2023 mendatang.

Pernyataan tersebut dikatakan salah seorang ASN UPTD Samsat yang enggan disebutkan namanya pada Metro Sulteng, dalam wawancara via telepon, Sabtu (12/11/2022) kemarin.  

Menurutnya, kewenangan untuk memperpanjang program tersebut adalah Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.  

“Yang berwenang untuk memperpanjang atau tidak program tersebut, itu kewenangan Gubernur Sulteng. Jadi, tergantung Gubernur apa nanti program itu diperpanjang sampai 2023, atau tidak. Yang jelas, jika diperpanjang pastinya ada pertimbangan Gubernur,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, program penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB dan pengurangan pokok BBNKB II di tahun 2022 ini sudah direalisasikan Pemprov Sulteng, pada 10 November 2022.

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng no 51 tahun 2022, tentang tata cara penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan  bermotor dan pengurangan pokok bea balik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat agar memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Pertimbangan lainnya terkait direalisiasikan program tersebut dikarenakan adanya dampak inflasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak(BBM) dan dampak dari pandemi covid-19 yang mempengaruhi perekonomian masyarakat.

Program penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB dan pengurangan pokok BBNKB II ini mulai berlaku 10 November hingga 31 Desember 2022. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X