Pemprov Sulteng Realisasikan Program Penghapusan Denda PKB dan Pengurangan BBNKB II Hingga 31 Desember 2022

photo author
- Sabtu, 12 November 2022 | 12:26 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

METRO SULTENG - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), melalui Bapenda Pemprov Sulteng merealisasikan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) di tahun 2022 ini.

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng no 51 tahun 2022 tentang tata cara penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan  bermotor dan pengurangan pokok bea balik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Ilustrasi
Ilustrasi
Untuk itu, seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di 11 kabupaten/kota se-Sulteng, melaksanakan program tersebut saat ini. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat agar memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Pertimbangan lainnya terkait dengan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB dan pengurangan pokok BBNKB II ini karena adanya dampak inflasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak(BBM), dan dampak dari pandemic covid-19 yang mempengaruhi perekonomian masyarakat, sehingganya diberikan keringanan.

Program penghapusan  denda PKB dan pengurangan pokok BBNKB II ini berlaku mulai 10 November sampai 31 Desember 2022. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X