METRO SULTENG-Ratusan nelayan yang tergabung dalam Koalisi Nelayan Bantaeng menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Bantaeng, menolak nelayan perre-perre masuk di wilayah perairan Bantaeng.
Jendral Lapangan (Jenlap) Ilyas dalam orasinya mengatakan, bahwa masyarakat nelayan Bantaeng adalah masyarakat yang memiliki mata pencaharian mayoritas sebagai nelayan tangkap Bagan dan Gae (Penjaring).
Dalam aktivitas 3 tahun terakhir ini sangat terganggu dengan kehadiran nelayan dari luar yaitu nelayan perre- Perre (Kapal kecil).
"Jadi semenjak kehadiran nelayan perre-perre di perairan Bantaeng, itu sangat menggangu aktifitas nelayan lokal. Bahkan jumlah pendapatan ikan kini mulai menurun," kata Ilyas dalam orasinya.
Jika hasil tangkapan nelayan lokal berkurang, maka tingkat kesejahteraan masyarakat juga berkurang. Maka dengan dasar itu polemik terjadi dikalangan nelayan lokal dengan nelayan Perre-perre.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa hampir disetiap aktifitas nelayan lokal, mengalami penurunan penangkapan ikan dan bisa jadi ada gesekan dengan nelayan Perre-perre.
"Untuk menghindari gesekan atau konflik sosial yang lebih besar, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantaeng, harus mengambil tindakan yang berpihak kepada nelayan lokal," harapnya.
Ilyas juga mengungkapkan, bahwa meskipun sudah di tegur tetapi nelayan Perre-perre tetap ngotok ingin tetap beroperasi di wilayah Bantaeng.
"Dengan tegas, kami koalisi Nelayan Bantaeng menolak nelayan perre-perre masuk diperairan Bantaeng, karena dampak mengganggu ekosistem laut," ucap ilya dengan tegas.
Jika tuntutan kami, tidak dilanjuti maka kami akan melakukan aksi besar-besaran.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan hari ini.
Baca Juga: Turis Asal Swiss Diperkosa Dua Pria di Palu Saat Wisata di Kolam Renang, Begini Nasibnya Sekarang
"Insya allah segara kami rekomendasikan ke APH, untuk melakukan pertiban pada sementara waktu," ujarnya.
Pihaknya juga menunggu hasil kajian dari pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Suslel. Sesuai surat edaran sebelumnya.(Moh. Ramly)