Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 untuk Warga Jateng, Cek Cara Mengurusnya

photo author
- Kamis, 15 September 2022 | 20:53 WIB
Samsat kota Semarang, Jateng (Foto: Ist)
Samsat kota Semarang, Jateng (Foto: Ist)

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.

Itulah persyaratan serta berkas-berkas untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X