Banyak Persoalan Yang Timbul Mendorong Wacana Status Desa Awu Menjadi Kelurahan, Mulai Digelorakan

photo author
- Minggu, 12 Juni 2022 | 20:33 WIB
IMG-20220612-WA0075
IMG-20220612-WA0075

METROSULTENG.com- Sejak defenitif menjadi Desa Awu, nampaknya belum ada perubahan yang cukup signifikan terhadap berkembangan desa yang terletak di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulteng, itu. Bahkan masyarakat setempat menilai sejak pemerintah menggelontorkan dana desa (ADD/DD) sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, tetapi tetap saja berujung memunculkan banyak persoalan. Maka tak heran, sejumlah masyarakat Desa Awu beserta tokoh masyarakat, agama dan pemuda mulai menggelorakan wacana perubahan status desa menjadi kelurahan. Wacana tersebut disampaikan sejumlah masyarakat, tokoh masyarakat, agama dan tokoh pemuda Desa Awu pada metrosulteng.com, Jumat malam (10/6/2022) kemarin. Inisiatif ini bukan tanpa alasan. Sebab, kata mereka, sejak tahun 2015 pemerintah menyalurkan DD sampai sekarang, Desa Awu belum menunjukkan perkembangan sebagai desa yang maju dan berkembang. “Walau pemerintah sudah membantu dengan memberikan DD, tapi belum ada perubahan yang meningkat di Desa Awu ini, baik dari sisi pembangunannya, pemberdayaan, penurunan kemiskinan, dan pendapatan asli desa (PAD),” terang mereka. Apalagi, menurut mereka, dengan adanya DD diduga selalu dimanfaatkan untuk memperkaya diri, serta memanjakan masyarakat karena terbiasa menerima bantuan. “Adanya DD ini banyak menimbulkan permasalahan di masyarakat. Maka dari itu lebih baik menjadi kelurahan saja supaya masyarakat lebih mandiri, tidak dimanjakan,” sebut mereka. Namun mereka juga mengakui, proses perubahan status desa menjadi kelurahan perlu memperhatikan berbagai aspek. Sehingganya butuh masukan dari masyarakat. Sebab, desa yang telah ditetapkan menjadi kelurahan maka status kelembagaannya berada di wilayah kerja dan koordinasi pihak kecamatan. Dan tidak berhak lagi mengatur kepentingannya sendiri. Aspek lainnya, harus mencermati kondisi luas wilayah, jumlah penduduk, sarana dan prasarana pemerintahan, serta potensi ekonomi sebagai prasyarat perubahan status menjadi kelurahan. “Kami akui proses peralihan, butuh proses panjang. Berbagai aspek perlu dicermati dan dikaji sehingga nantinya keberadaan kelurahan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan bisa mendorong kesejahteraan masyarakat,” sebut mereka. Untuk itu, mereka berencana akan mengagendakan sebuah pertemuan resmi dengan menghadirkan berbagai civil society untuk duduk bersama membahas rencana peralihan tersebut. Camat Luwuk Utara, Iskandar Limonu yang dimintai tanggapan, memilih tak berkomentar soal wacana dari sejumlah masyarakat beserta tokoh masyarakat, agama dan tokoh pemuda yang menginginkan peralihan status Desa Awu berubah menjadi kelurahan. “Soal itu, saya no comment,” ujar Camat Luwuk Utara saat dihubungi via telepon genggam, Sabtu (11/6/2022) kemarin. *(ARD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X