Jalur Masuk Bangkep Ke Balut Ditutup

photo author
- Kamis, 7 Mei 2020 | 17:45 WIB
IMG-20200507-WA0011
IMG-20200507-WA0011

METRO-SULTENG, Banggai - Setelah beredarnya informasi terkait adanya warga yang positif Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), tim Gugus Covid-19 Kabupaten Banggai Laut (Balut), mengambil tindakan tegas untuk menutup jalur masuk yang menghubungkan Banggkep dan Balut. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balut Muliyadi Mojang mengatakan, pihaknya sudah berkerja sama dengan Polri dan TNI untuk siaga di pelabuhan jika ada kapal masuk yang berasal dari Bangkep langsung di perintahkan untuk balik. "Tadi ada beberapa speed boat yang sudah sandar di pelabuhan. Namun tim gugus covid-19 langsung memerintahkan untuk balik lagi, bahkan ada yang belum sandar di pelabuhan langsung balik." ungkap Muliyadi pada Metro Sulteng, Kamis (7/5/2020). Hal ini, kata Mulyadi, mengacu pada surat larangan sementara angkutan transportasi laut yang ditujukan pada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai Kepulauan nomor 360/19/GT/2020 yang di keluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Banggai Laut yang di tanda tangani oleh wakil Ketua II Dr. Idamsyah. SH.,M.Si selaku ketua harian. Selain itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Banggai Stenley Kenedi mengatakan, telah menerima tembusan surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai Laut yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai Kepulauan "Iya kami telah menerima surat tembusan dari Gugus Tugas yang mana dalam isi suratnya terhitung mulai hari ini, seluruh akses mulai dari speed boat, kapal penumpang yang berasal dari Kabupaten Balut ditutup sementara," terangnya. Ditambahkannya, larangan sementara angkutan transportasi laut hanya diberlakukan pada akses Balut-Bangkep. Sementara, untuk akses Balut-Luwuk masih beroperasi seperti biasanya dikarenakan semua logostik di angkut melalui kapal dari luwuk dan juga untuk penutupan pelabuhan besar ini merupakan wewenang pihak kementerian perhubungan. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Parham

Rekomendasi

Terkini

X