Terhitung Hari Ini, ASN Pemkab Banggai Kerja Setengah Hari

photo author
- Selasa, 17 Maret 2020 | 09:10 WIB
IMG-20200317-WA0003
IMG-20200317-WA0003

METROSULTENG, Luwuk – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai mengeluarkan kebijakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyikapi penyebaran virus corona, salah satunya, memperbolehkan ASN masuk kerja hingga siang hari. Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Dikbud Kabupaten Banggai, Jamaludin Mansoba dalam sambungan via seluler (Hp) mengatakan, perubahan jam kerja ini sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang ditandatangi Bupati Banggai Herwin Yatim Nomor : 800/365/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja, sistem kerja dan pelaksaan kegiatan ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilingkungan Pemkab Banggai. Dalam surat edaran tersebut, jam masuk kerja ASN Senin-Kamis dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita. Sementara di hari Jum’at jam masuk kerja mulai pada pukul 07.30 hingga 11.30 Wita. “Kita tetap bekerja seperti biasa melaksanakan tugas kedinasan, tetapi jam masuk kerja hanya setengah hari mulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita. Hanya Kepala Dinas dan Sekretaris yang sampai jam 16.00 Wita,” kata Jamaludin Mansoba, Selasa (17/3/2020). Namun, ujar Jamaludin, kebijakan kerja setengah hari ini diterapkan hingga 31 Maret 2020. Atau sampai setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd. Rahman Djafar

Rekomendasi

Terkini

X