"Termasuk saat rakor 5 Desember 2022 di ruang Polibu kantor gubernur, yang secara spesifik membahas 9 poin rekomendasi gubernur,"ujar Ridha Saleh selaku Tenaga Ahli Gubernur Sulteng yang membidangi Kemasyarakatan dan HAM.
Rakor tersebut difasilitasi Pemprov Sulteng. Mengundang seluruh unsur Forkominda Sulteng, Pemda Morowali Utara, kades-kades terkait, masyarakat Morowali Utara, jajaran PT ANA, BPN, serta LSM/NGO dan beberapa unsur terkait lainnya.
Baca Juga: Nilai Transaksi Misi Dagang dan Investasi Sulteng ke Kaltim Tembus Rp800 Miliar
Peran Ridha dalam memfasilitasi klaim lahan perkebunan sawit PT ANA, sangatlah besar. Dia ditunjuk gubernur mengoordinir tim bentukan Pemprov Sulteng.
"Gubernur menugaskan kami, termasuk saya dalam tim bentukan pemprov. Kita semua berharap masalah ini bisa segera selesai. Rekomendasi gubernur sudah ada, mari kita laksanakan,"tandas mantan Wakil Ketua Komnas HAM-RI yang akrab disapa Edang. ***