pemerintahan

9 Poin Rekomendasi Gubernur soal PT ANA: Verifikasi Dokumen Masyarakat Libatkan BPN, Dikawal Polisi dan Jaksa

Rabu, 7 Desember 2022 | 08:29 WIB
Ridha Saleh, tenaga ahli Gubernur Sulteng yang membidangi Kemasyarakatan dan HAM. (foto: dok pribadi)

METRO SULTENG - Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura, telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait klaim lahan perkebunan sawit yang dikuasai PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara. Klaim datang dari masyarakat yang mengaku sebagai petani sawit di kabupaten tersebut.

Surat rekomendasi Gubernur Sulteng bernomor: 590/412/SEKDAPROV. Ditandatangani di Palu tanggal 28 November 2022.

Baca Juga: Bank Sulteng Cabang Bungku Salurkan CSR Rp 316 Juta di Hari Jadi Morowali Ke-23

Adapun 9 poin rekomendasi tersebut, yaitu:

1. Bahwa dalam hal pelaksanaan verifikasi dan validasi, diharapkan kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk dapat mengawal proses verifikasi dan validasi tersebut terhadap kepemilikan dokumen yang dimiliki oleh masyarakat, serta melakukan penertiban atas kepemilikan surat-surat yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

2. Bahwa dalam hal melaksanakan verifikasi dan validasi diharapkan pihak BPN Kabupaten dan Provinsi untuk dapat terlibat aktif dalam memberikan saran dan pandangan sesuai peraturan yang berlaku.

3. Bahwa dalam hal pengusulan pelepasan lahan seluas kurang lebih 1.000 Ha, terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi dan validasi oleh pemerintah Pemerintah Desa/Kepala Desa, serta berkonsultasi Tim sebelumnya yang telah dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten pada tahun 2016.

4. Bahwa terhadap tanah yang telah diputuskan inkrah oleh pengadilan disarankan kepada PT Agro Nusa Abadi untuk dapat menyerahkan sesuai perintah pengadilan.

Baca Juga: Capaian IPM di Sulteng Tahun 2021 Terendah, Gubernur Target 2023 Harus Capai 69,87 Poin

5. Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan membuka ruang untuk fasilitasi terhadap PT Agro Nusa Abadi, sebelum verifikasi dan validasi diselesaikan di tingkat desa dan kabupaten.

6. Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah akan membuat Surat Edaran kepada seluruh perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) agar dapat segera mengajukan permohonan HGU ke pihak BPN Sulawesi Tengah.

7. Diminta untuk Kanwil BPN Sulawesi Tengah untuk dapat segera memproses permohonan HGU PT Agro Nusa Abadi untuk desa yang sudah dinyatakan Clear and Clean (CnC) di wilayah Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: UMP Sulteng Tahun 2023 Naik 8,73 Persen Atau Rp 2.599.546 per Bulan

8. Jika masih terdapat klaim atas verifikasi dan validasi kembali oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Petasia Timur, maka dipersilakan untuk masyarakat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

9. Pelaksanaan rekomendasi ini agar senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini