pemerintahan

UMP Jatim Tahun 2023 Naik Sebesar Rp 2.040.244, Gubernur Khofiffah Minta Pengusaha Jangan Mengurangi

Rabu, 30 November 2022 | 09:40 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat menerima penghargaan Poeple of the year 2021, Kamis (24/11/2021) (Foto: Lentera)

METRO SULTENG-Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau naik 7,8 persen dibanding tahun lalu.

Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” katanya, melalui keterangan tertulis yang dilansir dilaman Pemprov Jatim.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 di 26 Provinsi, Jateng Paling Rendah Cuma Rp 1,9 Juta dan DKI Jakarta Paling Tinggi

Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” ujarnya.

Dengan begitu, Gubernur Khofifah menegaskan, mulai awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se- Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023.

Baca Juga: Penampakan Samsung Galaxy M54 5G! Spesifikasi Utama Terlihat di Geekbench, Ditenagai Prosesor Snapdragon 888

"UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota upah minimumnya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebaliknya, yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,” tuturnya.***

Tags

Terkini