Ketiganya juga masuk dalam kriteria usia serta masih menjabat sebagai prajurit TNI.
Sistem bergilir Angkatan artinya, jika saat ini Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi dari Angkatan Darat, maka pada periode selanjutnya adalah peluang bagi perwira tinggi dari TNI Angkatan Laut atau TNI Angkatan Udara.
Hanya saja, Panglima TNI sebelum Jenderal Andika Perkasa dijabat dari TNI AU, yakni Marsekal Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: Heboh! Yusuf Hamka Borong Mobil Listrik Wuling Seperti Beli Kacang Goreng
Kendati demikian, Presiden yang merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia memiliki hak prerogatif.
Hak prerogatif digunakan presiden untuk membuat keputusan tentang siapa yang akan dipilih menjadi jenderal dari ketiga calon tersebut.
Presiden Jokowi (Joko Widodo) akan memilih siapa pengganti Andika Perkasa.
Presiden akan mengajukan nama-nama calon pengganti Andika Perkasa, kemudian dilimpahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) untuk diuji kompetensinya.(Dilansir Metro Sulteng dari laman Hops.Id)