pemerintahan

Pembebasan Lahan Proyek Pantai Matano Morowali Belum Temukan Titik Terang

Senin, 5 September 2022 | 22:04 WIB
Kantor dinas perumahan Pemkab Morowali.

METRO SULTENG- Pembebasan lahan yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali masih belum menemukan titik terang.

Pasalnya, sekitar 7 Kepala Keluarga (KK) Masyarakat Matano, Kecamatan Bungku Tengah masih bertahan untuk tidak dibebaskan lahannya. Karena, dinilai NJOP tahun 2017 sangat murah dan masyarakat menolak nilai tersebut dijadikan patokan untuk harga pembebasan lahan di tahun 2022.

Seperti diketahui, dari 23 lahan masyarakat, 16 diantaranya telah dibayar dan dibebaskan berdasarkan harga nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2017. Namun, masyarakat yang telah dibebaskan masih tetap bertahan menunggu pemberian 50 juta dari perumahan.

Pembebasan lahan itu diperuntukkan untuk pembangunan mega proyek tahap lanjutan Pantai Matano dalam proses pengerjaan oleh PT Mega Buana Persada.

Baca Juga: Effendi Simbolon Ungkap Isu Anak KSAD Tidak Lulus Akmil Bikin Hubungan Dengan Panglima TNI Memanas

Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT BBM Rp 600 Ribu Terbaru 2022, Cek Disini

Baca Juga: Motor Listrik Gesits G1 Bikin Motor Peminum Bensin Minder, Intip Kecanggihan dan Harganya

Menurut Kepala Seksi Pertanahan Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Awaluddin Masyarakat yang telah dibayar meminta lahannya diukur kembali. Padahal sesuai aturan tidak bisa diukur kembali.

"Setelah pengukuran nilai penetapan harga oleh appraisal pada tahun 2017 dan pembayarannya pada tahun 2018 belum kita realisasikan pembayarannya, terhambat Covid-19. Nanti sekarang ini pembayaran pembebasan diterima, masyarakat yang bertahan itu lahannya minta diukur kembali. Padahal sesuai aturan tidak bisa lagi diukur," ujarnya, Senin, (5/9/2022).

Menurut Awaludin, pembayaran pembebasan lahan masyarakat yang dilakukan oleh pihaknya sesuai pedoman mengikuti NJOP tahun 2017.

"Kalau kita ikuti kemauan masyarakat diukur kembali dan harganya bertambah. Hancur kita, kalau memang masyarakat tidak mau dibebaskan lahannya lebih baik kita kembalikan ini uang. Dari pada kita ambil resiko," jelasnya.

Baca Juga: BBM Naik, HP PPO A12 Harganya Turun Tinggal 1 Jutaan, Cek Kualitasnya

Baca Juga: Bupati Tojo Una-Una Lantik Pimpinan Baznas Periode 2022-2027, Nurlan Bagenda Jabat Wakil Ketua II

Baca Juga: Kronologis Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi di Lampung Tengah, Korban Tewas di Dor Didepan Anak dan Istri

"Karena dengan mengikuti kemauan masyarakat kita melanggar aturan dimana harga tersebut dikeluarkan oleh sub sektor jasa appraisal yang menentukan nilai harga lahan," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini