pemerintahan

Gaji 13 Pensiun dan PNS Cair Hari Ini 1 Juli 2022, Buruan Cek Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 | 10:27 WIB

Jakarta Metrosulteng.com- Pengumuman kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para pensiunan harap segera cek rekening tabungan Anda. Pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 pada 1 Juli 2022 ini.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Pemerintah memberikan Gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Baca Juga: Provinsi di Indonesia Bertambah Jadi 37 Setelah Resmi Papua Dimekarkan

Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian gaji ke-13 PNS juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 PNS Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Baca Juga: Gubernur Sultra Harap Good Mining Practice PT Vale Segera Diterapkan di Blok Pomalaa

Untuk pemberian gaji ke-13 PNS tahun 2022 Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun. Adapun perinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga, Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.

Pemerintah berharap melalui pemberian gaji ke-13 PNS kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Asik...Warga Yang Lahir Tanggal 1 Juli Dapat SIM Gratis, Cek Disini

Pemerintah berharap melalui pemberian gaji ke-13 PNS kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

"Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua," jelas Menkeu seperti dilansir Kontan.***

 

Tags

Terkini