METRO SULTENG - Sebanyak 120 ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah, mengikuti sosialisasi peraturan Perundang-undangan bidang kepegawaian mengenai prosedur penjatuhan sanksi disiplin serta mekanisme penertiban izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Sampaikan Pemenuhan Hak Korban HAM 1965 di Daerahnya kepada Menko Polhukam
Sosialisasi digelar di Hotel Best Western Plus Coco, Palu, Senin (21/8/23).
Gubernur Sulawesi Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina Wiswadewa mengatakan bahwa aturan-aturan ini sebenarnya telah lama ada.
Akan tetapi, tidak ada salahnya kalau disosialisasikan kembali sebagai upaya mengingat dan mencegah ASN supaya terhindar dari pelanggaran kedisiplinan.
Apakah itu karena alasan lupa dengan aturan, ataupun karena tidak mengetahui adanya aturan spesifik yang membatasinya.
“Sosialisasi ini salah satunya dilatarbelakangi ketidaktahuan dan ketidakpahaman ASN terhadap peraturan yang berlaku. Diharapkan, melalui sosialisasi ini tujuannya memberikan pemahaman mengenai peraturan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan disiplin yang berlaku,” kata Sekretaris Provinsi Sulteng, Novalina, pada sosialisasi tersebut.
Dengan begitu semoga ASN dapat memahami segala hak dan kewajibannya dengan baik serta mematuhi dan menaati aturan-aturan kepegawaian yang berlaku, khususnya di Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Ringankan Beban Ortu, Anak Petani Ucapkan Terima Kasih kepada PT GNI
Turut hadir tim narasumber, Akhmad Syauki selaku Direktur perundang-undangan BKN Pusat. Kemudian Achmad Setiyanto sebagai Perancang Perundang-undangan Madya BKN Pusat. ***