pemerintahan

Izin Kawin Cerai Disosialisasikan ke ASN, Sekprov Ingatkan Jangan Dilanggar karena Alasan Lupa

Rabu, 23 Agustus 2023 | 06:53 WIB
Sekprov Sulteng, Novalina Wiswadewa.

METRO SULTENG - Sebanyak 120 ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah, mengikuti sosialisasi peraturan Perundang-undangan bidang kepegawaian mengenai prosedur penjatuhan sanksi disiplin serta mekanisme penertiban izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Sampaikan Pemenuhan Hak Korban HAM 1965 di Daerahnya kepada Menko Polhukam

Sosialisasi digelar di Hotel Best Western Plus Coco, Palu, Senin (21/8/23).

Gubernur Sulawesi Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina Wiswadewa mengatakan bahwa aturan-aturan ini sebenarnya telah lama ada.

Akan tetapi, tidak ada salahnya kalau disosialisasikan kembali sebagai upaya mengingat dan mencegah ASN supaya terhindar dari pelanggaran kedisiplinan.

Baca Juga: DLH Pemprov Sulteng Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Tim Adiwiyata Sekolah se-Sulteng di Morowali

Apakah itu karena alasan lupa dengan aturan, ataupun karena tidak mengetahui adanya aturan spesifik yang membatasinya.

“Sosialisasi ini salah satunya dilatarbelakangi ketidaktahuan dan ketidakpahaman ASN terhadap peraturan yang berlaku. Diharapkan, melalui sosialisasi ini tujuannya memberikan pemahaman mengenai peraturan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan disiplin yang berlaku,” kata Sekretaris Provinsi Sulteng, Novalina, pada sosialisasi tersebut. 

Baca Juga: Gubernur Resmikan Objek Wisata Baru di Danau Poso, Jembatan dan Taman Yondo Mpanmona yang Dibangun PT PE

Sosialisasi izin kawin cerai di kalangan ASN Pemprov Sulteng.
Sekprov berharap kepada seluruh peserta untuk menyimak dan mengikuti sosialisasi dengan utuh dari awal sampai akhi.

Dengan begitu semoga ASN dapat memahami segala hak dan kewajibannya dengan baik serta mematuhi dan menaati aturan-aturan kepegawaian yang berlaku, khususnya di Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 

Baca Juga: Ringankan Beban Ortu, Anak Petani Ucapkan Terima Kasih kepada PT GNI

Turut hadir tim narasumber, Akhmad Syauki selaku Direktur perundang-undangan BKN Pusat. Kemudian Achmad Setiyanto sebagai Perancang Perundang-undangan Madya BKN Pusat. ***

Tags

Terkini