METRO SULTENG - Dalam rangka memfasilitasi pemenuhan hak korban para pihak peristiwa tahun 1965, Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8/2023), di Jakarta.
Turut mendampingi Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahruddin D. Yambas, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Rohani Mastura.
Juga ikut mendampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Farid Rifai Yotolembah, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Eddy Nicolas Lesnusa, Kepala Biro Pemerintahan Dahri Saleh, dan Kepala Biro Hukum Adiman.
Di hadapan Menko Polhukam, Gubernur Rusdy Mastura melaporkan bahwa pemehuhan hak korban peristiwa 1965 melalui mekanisme non judicial, pada prinsipnya telah dilakukan sejak tahun 2013.
Saat itu Rusdy Mastura masih menjabat Walikota Palu. Formalnya diatur melalui Peraturan Walikota Palu Nomor 25 tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah.
Walaupun dalam peraturan tersebut belum menyebutkan secara eksplisit bantuan sosial atau program pemenuhan ditujukan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu. Sebab penyebutan tersebut tidak dapat dilakukan dalam Perwali dikarenakan tidak ada cantolan hukumnya.
"Dengan hadirnya Inpres nomor 2 Tahun 2023, demikian pula agenda pencegahannya, usaha pemenuhannya melalui peraturan di daerah, sudah dapat dilakukan secara bersamaan dengan agenda pemenuhan hak korban secara nasional," papar Rusdy Mastura kepada Menko Polhukam.
Dan saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan penandatanganan MoU dengan Komnas HAM tahun 2021 tentang Pemenuhan Hak Korban melalui mekanisme non judicial. Namun sifatnya masih terbatas pada pendataan dan bantuan sosial bagi korban.
Berdasarkan data yang tercatat di Komnas HAM, sejumlah 240 korban pelanggran HAM tragedi 1965. Data ini masih perlu untuk diverifikasi lagi.
Sementara data dari KODIM 1306, untuk Kota Palu sebanyak 1.172 korban. Sementara Donggala dan Parigi Moutong masih dalam identifikasi.
Dalam mempercepat pemenuhan hak korban sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Gubernur Sulteng akan menindaklanjuti dengan membuat tim di daerah serupa di tingkat nasional. Supaya dapat mempercepat implementasi pemehuhan hak korban para pihak peristiwa 1965.
Tak lupa, pada kesempatan audiensi tersebut, Gubernur Rusdy Mastura juga mengundang Menko Polhukam untuk berkunjung dan menyerahkan layanan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu di Sulteng.
Baca Juga: Jadi Irup 17 Agustus, Gubernur Rusdy Mastura Sudah Eksis Lagi