Selanjutnya, jika nanti dipercayakan memegang jabatan pimpinan tinggi pratama, jangan sama sekali bertindak sebagai raja. Berlakulah sebagai pelayan, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Hal lain yang juga disoroti Bupati Delis adakah tentang kedisplinan di setiap OPD yang semakin luntur. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan menjadi tanggung jawab pimpinan OPD
Untuk itupun mulai bulan Juli ajan diberlakukan e-office untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja setiap ASN di lingkungan Pemda Morut.
Dengan absensi digital ini diharapkan tidak ada lagi kong kalikong seperti absensi manual.
Baca Juga: Kasus Moh Amin TSK Terduga Penggelapan Masih Ngambang, PH: Kapolda Riau Lakukan Pemanggilan Paksa
Para peserta seleksi pengisian jabatan tinggi pratama ini menempuh beberapa tahapan yakni penelusuran rekam jejak peserta, assessment kompetensi manajerial, pembuatan makalah, dan wawancara.
Syarat lainnya di antaranya memiliki pangkat/golongan serendah-rendahnya Pembina (IV/a) untuk jabatan struktural dan Pembina Tk. I (IV/b) untuk jabatan fungsional.
Selain itu, berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat pelantikan. (Ale/Ryo/Ms)