METRO SULTENG- Kisruh kenaikan Tunjangan Pendapatan /Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah tahun 2023 setelah Pemda Buol menaikan TPP tanpa persetujuan DPRD setempat.
Hal ini dinilai jika Pemda Buol telah mengesampingkan hak bugeting DPRD. Sebab, menaikan anggaran haruslah mendapatkan persetujuan rapat pengesahan DPRD.
Baca Juga: Penjelasan Tentang Zakat Dalam Islam, Kedudukan dan Tujuan Syar’inya
Begitu juga isu kenaikan TPP menjadi sorotan publik kepada Pejabat Bupati Buol M. Muhclis.
Belum lama menjabat telah bermanuver anggaran tanpa persetujuan DPRD.
Di tambah tangapan miring dari ASN lainya, kenaikan TPP hanya menguntungkan organisasi perangkat daerah tertentu.
Baca Juga: Sedang Naksir dengan Pria Aries? Inilah 3 Cara Terbaik Meluluhkan Hatinya
Hal tersebut telah di klarifikasi oleh Pemda Buol melalui bagian administrasi umum.
Dalam jumpa Pers Kabag Adpum Syaripudin Dotutinggi di dampingi Kepala Dinas Suondo Sanua di ruang kerjanya lantai III kantor Bupati Buol jln Bhayangkara.
Ia menjelaskan bahwa Pemda Buol dalam hal ini tem TAPD tidak menaikan anggaran tanpa persetujuan DPRD Buol.
Menurut Kabag Adpum, anggaran yang di kelola untuk menaikan TPP adalah anggaran yang sudah ditetapkan DPRD sebelumnya.
Pemda Buol hanya mengelola secara teknis menaikan TPP kepada ASN dilingkungan OPD yang telah melalui proses panjang.
Kenaikan tersebut berdasarkan verivikasi dari Kemenpan RB.
Baca Juga: 3 Zodiak yang Menjadi Rekan Kerja Paling Baik dan Mendukung
"Apa yang di beritakan dimedia bahwa Pemda Buol menaikan anggaran tanpa persetujuan DPRD itu keliru atau tidak benar," katanya.